Selamat Datang di Ikatan Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda

Kuliah Umum oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan



Samarinda, 8 Maret 2019 bertempat di Gedung Bundar Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Siti Nurbaya berkenan memberikan Kuliah Umum dengan Tema "Langkah Korektif Kebijakan Pembangunan Kehutanan untuk Kesejahteraan Masyarakat".

Dalam sambutannya, beliau terlebih dahulu menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan atau dikenal juga dengan Kebun Raya UNMUL Samarinda (KRUS) sekaligus menetapkan ke depannya akan menjadikan KRUS sebagai Percontohan Koleksi Lengkap untuk Tegakan Jenis Meranti-Meranti an (pusat studi familia Dipterocarpaceae).

Kuliah Umum ini merupakan salah satu rangkaian kunjungan kerja beliau di Bumi Etam, Kalimantan Timur, yang dijadwalkan akan berlangsung selama 3 hari (8-10 Maret 2019).  Apresiasi juga diberikan Ibu Menteri terhadap antusiasme peserta Kuliah Umum yang membludak hingga melebihi kapasitas ruangan, dengan total peserta lebih dari 300 orang.

Dalam kesempatan Kuliah Umum kali ini, Ibu menteri menyampaikan beberapa langkah konkrit atau pokok-pokok koreksi dalam kebijkan pembangunan kehutanan untuk kesejahteraan masyarakat diantaranya : 
  1. Mengedepankan ijin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial,
  2. Implementasi secara efektif moratorium penerbitan ijin baru dari hutan alam primer dan gambut,
  3. Tidak membuka lahan gambut baru (land clearing),
  4. Moratorium ijin baru pembangunan perkebunan sawit,
  5. Melakukan pengawasan pelaksanaan ijin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif,
  6. Mendorong kerjasama sosial sebagai offtaker,
  7. Membangun konfigurasi bisnis baru.

 Menteri beserta jajaran petinggi Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan, didampingi pula oleh Gubernur Kalimantan Timur, Bapak Dr. Isran Noor dan Rektor UNMUL, Bapak Prof. Dr. Masjaya, menyampaikan kebanggaan beliau bahwa Propinsi Kalimantan Timur adalah Propinsi pertama yg melakukan Moratorium ijin tambang batubara sejak tahun 2016. Dimana hal ini merupakan salah satu langkah konkrit dari pemerintah dalam upaya untuk pencegahan kerusakan lingkungan yang dipandang efektif, efisien dan inklusif dalam rangka mencegah deforestrasi dan degradasi hutan berlanjut.

Menutup paparannya, Menteri menjamin konsistensi pemerintah dalam mengakselerasi program perhutanan sosial dan reforma agraria sehingga memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap sumber daya lahan dan hutan, serta mendorong pengembangan industri hulu-hilir agar seluruh masyarakat di dalam maupun sekitar hutan dapat terpenuhi haknya menuju kesejahteraan yang hakiki.




2 komentar :

Designed by OddThemes | Distributed by Gooyaabi Templates